Memberikan laporan dan informasi ke konstituen yang berada di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum terkait insiden yang terjadi serta ancaman dan/atau serangan siber. Pemberian Peringatan ini berdasarkan skala insiden yakni, tingkat keparahan dan/atau kerentanan yang ditemukan. Penanganan insiden ini dilakukan dengan beberapa tahapan. Tahapan ini meliputi Identifikasi, Investigasi, penghapusan dan pemulihan.
Menerima laporan dan informasi dari konstituen dan/atau insiden siber yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum . Menganalisa insiden siber yang terjadi serta menindaklanjuti hasil analisa insiden siber.
Security Assessment ini dengan cara mendeteksi dan menganalisa celah keamanan dengan tools. Tools ini secara default akan memberikan informasi terkait celah keamanan. Setelah mendapatkan informasi maka akan dilakukan containment dan eradication.
Sosialisasi terkait security awarenes ke konstituen dengan cara Bimtek, workshop dan blasting informasi.